Rokan Hilir (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir Drs. H. Naini, M.Pd.I menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun Anggaran 2024 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pada Kamis 28 Desember 2023.
Kegiatan Penandatanganan Perkin ini dilakukan antara Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. H. Muliardi, M.Pd. dengan Kepala Bidang dan Pembimas serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, juga antara Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Kepala Madrasah Negeri di Provinsi Riau.
Penandatanganan Perkin dilaksanakan dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama.
Selain itu juga sebagai kelanjutan dari disahkan dan diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. DIPA Kemenag siap untuk dijadikan pedoman bagi pimpinan dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran pada masing-masing satuan kerja selama satu tahun ke depan.
Hal ini merupakan langkah awal strategi implementasi program dan kegiatan Kantor Kementerian Agama. Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari kesepakatan dan komitmen pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur sesuai tugas, fungsi dan wewenang yang dimilikinya.
Diharapkan setelah penandatanganan perkin ini akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kemenag Riau dan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir demi terwujudnya pelayanan yang adil bagi masyarakat sehingga tercipta hal positif untuk kesejahteraan masyarakat. (Humas)