Siak (Inmas) - Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya menyampaikan tentang hak dan kewajiban Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Siak dalam kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan untuk rayon II di Masjid Al Fatah, Kota Siak, Kecamatan Siak, Sabtu, (21/05/2022). Drs. H. Nursya menjelaskan, JCH berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi bimbingan manasik haji atau materi lainya baik di tanah air, diperjalanan maupun di Arab Saudi, sehingga para jamaah merasa nyaman serta terarah dalam melaksanakan ibadah haji.
Ditambahkannya, hak dan kewajiban didapatkan mulai dari berangkat diperjalanan, di Arab Saudi bahkan sampai kembali lagi ke tanah air. “Semoga jamaah calon haji yang akan berangkat ini semuanya dalam keadaan sehat serta dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan pulang dengan membawa haji yang babrur,” harapnya.
Lebih lanjut H. Nursya menjelaskan dan kewajiban jamaah haji, hak jamaah haji di Tanah Air antar lain seperti; 1. Bimbingan ibadah dan manasik haji. 2. Pengelompokan dalam kelompok terbang (kloter) yang disusun dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, wilayah tempat tinggal dan lainnya. 3. Akomodasi selama maksimal 24 jam di asrama haji embarkasi menjelang keberangkatan ke Arab Saudi, termasuk konsumsi; Paspor Haji yang telah divisa; Gelang Identitas Jemaah Haji; Living Cost; bimbingan ibadah dan manasik haji. 4. Transportasi Indonesia-Arab Saudi pergi pulang; 5. Pelayanan kesehatan dan untuk perawatan jemaah haji sakit .
Sementara itu, di Arab Saudi saat berada di Jeddah; 1. Konsumsi pada saat kedatangan di bandara KAIA Jeddah; 2. Transportasi ke Madinah atau Makkah; 3. Pemondokan dan konsumsi selama maksimal 24 jam menjelang pemulangan ke tanah air. Selanjutnya, saat di Madinah; 1. Pemondokan dan konsumsi; 2. Konsumsi pada saat kedatangan di terminal dalam perjalanan ke Makkah/Jeddah; 3. Transportasi ke Makkah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air. Saat di Makkah; 1. Pemondokan; 2. Transportasi ke Masjidil Haram bagi jamaah yang menempati pemondokan jauh. 3. Transportasi ke Madinah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air. 4. Arafah dan Mina, Tenda dan konsumsi; 5. Transportasi Makkah-Arafah-Muzdalifah-Mina-Makkah. 6. Pelayanan Kesehatan, dilakukan oleh petugas kesehatan kloter, Sektor dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daerah Kerja. 7. Jamaah haji sakit yang sampai berakhirnya operasional haji di Arab Saudi masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (Jeddah, Makkah dan Madinah) menjadi tanggungan pemerintah Arab Saudi dan pemulangannya ke Indonesia setelah dinyatakan sembuh.s
Kewajiban jamaah Haji di Tanah Air dan di Tanah Suci; 1. Mematuhi tata tertib dan aturan-aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji. 2. Menjaga nama baik bangsa dan negara selama berada di Arab Saudi.
Itulah kiranya informasi tentang hak dan kewajiban jemaah haji baik di tanah air maupun tanah suci. Sementara itu, Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang, Najamudin, S.HI mengatakan, bimbingan manasik tersebut bertujuan untuk memberikan ketenangan pada seluruh JCH dalam melaksanakan ibadah yang dimulai dari pemberangkatan dari asrama Haji, selama dipesawat dalam penerbangan, sesampainya di Jeddah, Madinah, Mekkah, Arafah, Musdalifah, Mina hingga sampai kembali ketanah air. (Hd)
<!--[if gte mso 9]><xml>