Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 30 Juli 2020, nomor : B-614/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, Dra. Hasanah (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu dan juga merupakan Ketua Pokjawas Madrasah, bersama Hj. Etiranis, S.Pd.I (urut empat dari sisi kanan pada gambar) selaku Pengawas RA/MI Kankemenag Kab. Inhu, dengan surat tugas nomor : B-616, /Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 melaksanakan supervisi dalam rangka pembinaan dan penguatan kompetensi guru pemula, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5792 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah.(PGIPM) di MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) 2 Inhu. Turut serta mendampingi kegiatan tersebut, Hj. Umi Sarah, S.Ag,MM (urut dua dari sisi kanan pada gambar), selaku Kepala MIN 2 Inhu.
Terimakasih kami ucapkan kepada Dra. Hasanah dan Hj. Etiranis, S.Pd.I atas pembinaan, bimbingan, maupun petunjuk yang telah diberikan terhadap 2 (dua) Guru Pemula, dan kiranya mereka menjadi Guru Profesional yang dapat melahirkan Generasi Hebat Generasi Bermartabat, ujar Hj. Umi Sarah.(tulang)
DUA PENGAWAS MADRASAH KANKEMENAG KAB. INHU SUPERVISI TERKAIT PGIPM
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...