Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di berbagai titik lokasi, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lubuk Batu Jaya.
Sasaran Gewabu dilaksanakan terhadap pegawai KUA; Penyuluh Agama Islam Non PNS; calon pengantin/pengantin serta anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Senin 25 Juli 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Wardoyo melaksanakan kursus calon pengantin/penyuluhan perkawinan pra nikah terhadap catin atas nama Andika dengan Lisnawati. Usai bimbingan dilanjutkan dengan Gewabu terhadap catin terebut.
Alhamdulillah, catin tersebut memberikan wakaf uang-nya. Wakaf uang catin tersebut kiranya dapat menjadikan keberkahan hidup dunia dan akhirat serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Pelaksanaan/sosialisasi Gewabu terhadap catin merupakan bentuk dukungan terhadap program Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu, ujar Wardoyo kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
DUKUNG GEWABU, KUA KEC LUBUK BATU JAYA LAKSANAKAN GEWABU KE CATIN OLEH PAI NON PNS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 13 Juli 2020,...