Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di berbagai titik lokasi, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lubuk Batu Jaya.
Sasaran Gewabu dilaksanakan terhadap pegawai KUA Kecamatan; Penyuluh Agama Islam Non PNS; calon pengantin/pengantin/keluarganya serta anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Jum’at 17 Juni 2022, UPW KUA Kec. Lubuk Batu Jaya oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solichin, M.Pd melaksanakan kursus calon pengantin dilanjutkan dengan sosialisasi Gewabu.
Alhamdulillah, catin maupun keluarganya memberikan wakaf uang-nya. Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT. Menjadikan keberkahan hidup dunia dan akhirat serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Pelaksanaan Gewabu oleh UPW KUA Kec Lubuk Batu Jaya merupakan bentuk dukungan terhadap program Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu, ujar M. Solihin kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
DUKUNG PROGRAM BWI, KUA KEC LUBUK BATU JAYA SOSIALISASI GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 13 Juli 2020,...