Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di berbagai titik lokasi, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lubuk Batu Jaya.
Sasaran Gewabu dilaksanakan terhadap pegawai KUA; Penyuluh Agama Islam Non PNS; calon pengantin/pengantin serta anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Selasa 29 November 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah/kursus calon pengantin di KUA Kec. Lubuk Batu Jaya dilanjutkan dengan sosialisasi Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) terhadap catin tersebut.
Alhamdulillah, catin tersebut memberikan wakaf uang-nya. Wakaf uang catin tersebut kiranya dapat menjadikan keberkahan hidup dunia dan akhirat serta mampu menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Pelaksanaan/sosialisasi Gewabu terhadap catin merupakan bentuk turut andil/dukungan untuk menyukseskan program Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu, ujar M. Solihin kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
DUKUNG PROGRAM BWI PERWAKILAN KAB. INHU, PAI NON PNS M. SOLIHIN, M.Pd SOSIALISASI GEWABU KE CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 13 Juli 2020,...