Bantan (Kemenag) - KUA Kecamatan Bantan kembali menunjukkan
perannya dalam mendukung kebutuhan sarana ibadah masyarakat Jumat (26/9/2025).
Bertempat di Desa Bantan Timur, pengurus yang ditunjuk Wasito, bermaksud
mendirikan Musholla Al Mujahidin sebagai pusat kegiatan keagamaan warga
setempat.
Pihak KUA Bantan melalui penyuluh agama memberikan
penjelasan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendirian musholla. Di
antaranya, adanya surat permohonan dari masyarakat setempat, dukungan minimal
jamaah pengguna musholla, surat keterangan dari desa, rekomendasi tokoh agama,
serta kesediaan pengurus yang jelas. KUA juga menegaskan pentingnya pengelolaan
dan pemanfaatan musholla sesuai fungsi ibadah dan pembinaan umat.
Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menyampaikan apresiasinya
terhadap semangat warga Bantan Timur. “Kami di KUA Bantan siap memfasilitasi
dan mendampingi masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah. Semoga Musholla
Al Mujahidin ini dapat segera terwujud dan menjadi pusat pembinaan umat yang
bermanfaat luas,” ungkapnya.
Wasito selaku pengurus yang ditunjuk menyampaikan ucapan
terima kasih atas pendampingan dari KUA Bantan. “Kami sangat berterima kasih
kepada KUA Bantan yang telah memberikan arahan dan bimbingan. Semoga proses
pendirian Musholla Al Mujahidin ini berjalan lancar dan menjadi amal jariyah
bagi kita semua,” ujarnya.
Ia juga berharap musholla yang akan dibangun dapat menjadi
pusat pembinaan umat dan kegiatan keagamaan masyarakat Bantan Timur. “Harapan
kami musholla ini tidak hanya menjadi tempat shalat, tetapi juga wadah
pembinaan anak-anak, pengajian, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya,”
tambahnya.
Dengan adanya pendampingan dari KUA Bantan, diharapkan
rencana pendirian Musholla Al Mujahidin berjalan lancar dan sesuai ketentuan,
sehingga dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan ibadah dan
kegiatan keagamaan lainnya.