Indragiri Hulu,(Inmas). Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru. Pada huruf D Ketentuan SE tersebut disebutkan :
Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, seluruh pegawai Kementerian Agama agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam sehari-hari.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 pada Kementerian Agama meliputi penyesuaian sistem kerja, pelaksanaan kinerja pegawai Kementerian Agama, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait dengan dukungan infrastruktur tersebut yaitu menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, menyiapkan, melengkapi, dan mengoptimalkan perlengkapan bekerja sesuai protokol kesehatan yang diperlukan untuk memantau dan mencegah penyebaran Covid-19 agar senantiasa dapat terjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai, kemudian menyiapkan dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang diperlukan pegawai untuk dapat efektif dan lancar dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia, dan memastikan tingkat keamanan komunikasi dan informasi dapat dipenuhi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Selanjutnya, terkait dengan dukungan infrastruktur sebagaimana tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberida (19/06/2020) melaksanakan pengadaan alat pompa semprotan, cairan disinfektan, masker penutup hidung, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh. (sebagaimana tampak pada gambar)
Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan seberida, Amrullah, S.H.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) menyatakan, bahwasanya mereka juga telah melaksanakan pemasangan spanduk Kawasan Wajib Menggunakan Masker di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberida, sehingga setiap anggota masyarakat yang akan melaksanakan urusannya wajib menggunakan masker.(tulang)
DUKUNGAN INFRASTRUKTUR NEW NORMAL DI KUA SEBERIDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru. Pada huruf D Ketentuan SE tersebut disebutkan :Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan...