0 menit baca 0 %

DUKUNGAN INFRASTRUKTUR NEW NORMAL PADA KUA RENGAT BARAT

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru. Pada huruf D Ketentuan SE tersebut disebutkan :Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelengg...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru. Pada huruf D Ketentuan SE tersebut disebutkan :
Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, seluruh pegawai Kementerian Agama agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam sehari-hari.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 pada Kementerian Agama meliputi penyesuaian sistem kerja, pelaksanaan kinerja pegawai Kementerian Agama, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait dengan dukungan infrastruktur tersebut yaitu menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, menyiapkan, melengkapi, dan mengoptimalkan perlengkapan bekerja sesuai protokol kesehatan yang diperlukan untuk memantau dan mencegah penyebaran Covid-19 agar senantiasa dapat terjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai, kemudian menyiapkan dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang diperlukan pegawai untuk dapat efektif dan lancar dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia, dan memastikan tingkat keamanan komunikasi dan informasi dapat dipenuhi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Selanjutnya, terkait dengan dukungan infrastruktur sebagaimana tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat (23/06/2020) melaksanakan pengadaan alat pompa semprotan, cairan disinfektan, masker penutup hidung, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh. (sebagaimana tampak pada gambar)
Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, H. Arifin, S.A (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) menyatakan, bahwasanya mereka juga telah melaksanakan pemasangan spanduk Kawasan Wajib Menggunakan Masker di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, sehingga setiap anggota masyarakat yang akan melaksanakan urusannya  wajib menggunakan masker.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2020, juga disertai dengan Form Penolakan Akad Nikah Tatanan Normal Baru oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan alasan di antaranya,
1.    Peserta prosesi akad nikah tidak menggunakan masker;
2.    Pihak Catin/Wali tidak menggunakan sarung tangan;
3.    Peserta prosesi akad nikah di rumah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
4.    Peserta proses akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 20% kapasitas ruangan;
5.    Peserta proses akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Semoga dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran penularan Covid-19 kita dapat memutus rantai penyebarannya, ujar Arifin.(tulang)