Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari, maka pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap Dody Irawan, S.H.I (sisi kiri pada gambar) melaksanakan Pencanangan Gewaserbu (Gerakan Wakaf Seribu) Sehari, ditandai dengan memasukkan wakaf uangnya ke dalam kotak wakaf bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Peranap.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 dalam rangka menyambut Dirgahayu Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020, KUA Kec. Batang Peranap melaksanakan gotong royong pemasangan umbul-umbul, dan kebersihan halaman maupun pekarangan yang dihadiri Ketua dan Anggota LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam), Penyuluh Agama Islam Non PNS, dan beberapa anggota masyarakat sekitar.
Bersempena dengan kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Batang Peranap melaksanakan sosialisasi terhadap Gewaserbu (Gerakan Wakaf Seribu) Sehari, dan alhamdulillah seluruh yang hadir memberikan dukungan sekaligus memasukkan wakaf uang-nya ke dalam kotak Gewaserbu Sehari, ujar Dody Irawan (urut dua dari sisi kiri pada gambar).
Di berbagai kesempatan dan waktu yang tepat, kita akan selalu mensosialisasikan Gewaserbu Sehari, hal tersebut merupakan dukungan KUA Kecamatan Batang Peranap terhadap BWI Perwakilan Kab. Inhu melalui Gewaserbu Sehari, tambah Ka.KUA Kec. Batang Peranap.(tulang)
DUKUNGAN KUA KEC. BATANG PERANAP TERHADAP GEWASERBU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...