Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari.
Terkait dengan hal Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu siap untuk mendukung dan mensukseskannya, ujar Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I selaku Kepala Seksi Penmad.
Kepada para tamu yang melaksanakan urusannya ke Seksi Penmad kita sosialisasikan bahwasanya ada kotak wakaf Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, dan Alhamdulillah, pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, Kepala MTs S Nurul Falah Air Molek Hj. Artika Sari, MA usai melaksanakan urusannya memasukkan wakaf uang ke dalam kotak tersebut, ujar Hendriadi. Selain daripada itu, kepada seluruh madrasah di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu kita himbau untuk berpartisipasi aktif terhadap Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari.
Melalui BWI Perwakilan Kab. Inhu, Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, Insya Allah akan memberikan kontribusi yang besar terhadap kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kab. Inhu. Untuk itu bersama-sama kita sukseskan Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari ini, tambahnya.(tulang)
DUKUNGAN SEKSI PENMAD TERHADAP GERAKAN WAKAF UANG SERIBU SEHARI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...