Pekanbaru
(inmas) Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H.Edwar
S. Umar, M.Ag selaku Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru Sosialisasikan Gerakan Wakaf
Uang kepada Ka. Madrasah Negeri se-Kota Pekanbaru. Senin (06/07/2020).
Turut hadir
mendampingi Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru yakni Ka. Subbag TU, h. Abdul Wahid,
S.Ag, M.I.Kom, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Haryati, SE,ME.Sy.Ak dan Kasi Penmad
yang diwakili oleh Stafnya, Drs. Marzai.
Dalam hal
ini, Edwar S. Umar mengatakan bahwa Himbauan berwakaf ini dalam rangka mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Sekaligus menindaklanjuti
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor :
B.448/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Gerakan Wakaf Uang
RP. 1.000,-/hari per ASN. Ujarnya.
Dalam surat
resminya, Edwar menghimbau kepada ASN, Pertama:
Berwakaf Rp. 100.000,- pada bulan Agustus melalui pemotongan gaji bulan Agustus
2020 melalui bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program
BWI (Badan Wakaf Indonesia). Kedua
:Berwakaf Rp. 1.000,-/ hari mulai September 2020 yang dapat dibayarkan
perbulan/ pertahun. Ketiga: Dana
Wakaf ini akan digunakan untuk kemaslahatan umat, sosial dan keagamaan,
terutama mendorong sektor ekonomi masyarakat muslim di Kota Pekanbaru. Tuturnya.
(Idris/Bustamar).