Indragiri Hulu, (Inmas). Penghulu dan Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan garda terdepan pelayanan Kementerian Agana yang langsung berentuhan dengan masyarakat.
Tugas dan Fungsi KUA berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 salah satunya adalah Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah dan Rujuk.
Selanjutnya, PMA 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diterbitkan Kementerian Agama untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam. Dalam PMA 20 tersebut mengatur tentang pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, penolakan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, perjanjian perkawinan, pelaksanaan pencatatan nikah hingga penyerahan Buku Nikah.
Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan yang dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan. Akad nikah dicatat dalam Akta Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN dan ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
Kantor Urusan Agama dan Penghulu sebagai pemberi layanan tersebut dituntut untuk memberikan pelayanan yang memuaskan/terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, Penghulu harus meningkatkan kompetensi/kinerja maupun profesionalitas-nya.
Berdasarkan surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, nomor: B-072/Kw.04.5/1/Kp.02.3/02/2023, tanggal: 27 Februari 2023, perihal: Pemanggilan Peserta, maka Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Pasir Penyu, Syafriadi, S.H; Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag; Penghulu Ahli Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Gansal, Bendrawadi, S.S., M.H; dan Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Layanan Pencatatan Nikah Bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau Tahun 2023, pelaksanaan dari 6 s.d 8 Maret 2023, tempat: Hotel Pangeran-Pekanbaru.(tulang)
EMPAT PENGHULU KEMENAG INHU IKUTI BIMTEK PENINGKATAN LAYANAN PENCATATAN NIKAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penghulu dan Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan garda terdepan pelayanan Kementerian Agana yang langsung berentuhan dengan masyarakat.Tugas dan Fungsi KUA berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 salah satunya adalah Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nik...