Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat pengurus Masjid Nurul Huda, yang beralamat di jalan Gerbang Sari Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan rengat Barat terkait usulan penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) daripada Masjid tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, pada hari Rabu 15 Juli 2020, Pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kab. Inhu melaksanakan survey lapangan terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid tersebut.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hulu, H. Lasmi Ismail, BA (urut delapan dari sisi kiri pada gambar) mengatakan bahwasanya setiap rumah ibadah, baik yang telah dibangun maupun yang akan dibangun harus memiliki IMB.
Peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.
Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan/Desa.
Pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan di pasal 14 ayat 1.
Selanjutnya, pada ayat 2, dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa. Ketiga, harus ada pula rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat Rengat Barat, H. Hendry, S.Sos,M.Si. (urut enam dari sisi kiri pada gambar). Dalam sambutan/arahannya, Camat Rengat Barat menyatakan bahwasanya Kecamatan Rengat Barat menghimbau kepada Kepala Desa/Lurah, agar setiap Masjid Raya pada wilayah kerjanya masing-masing untuk mengurus IMB-nya. Untuk itu, FKUB Kab. Inhu kami mohon untuk dapat memfasilitasi maupun memberi arahan dan petunjuk.(tulang)
FKUB KAB. INHU VERIFIKASI USULAN IMB MASJID NURUL HUDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat pengurus Masjid Nurul Huda, yang beralamat di jalan Gerbang Sari Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan rengat Barat terkait usulan penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) daripada Masjid tersebut.Terkait dengan hal tersebut, pada hari Rabu 15 Juli 2020,...