Rokan Hulu (Kemenag), 30 September 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah, H. Gustaman, S.Ag., M.Sy, bersama para Penyuluh Agama Islam yang dikoordinir oleh H. Yulihesman, S.Ag., M.Pd, melakukan sosialisasi di Majelis Taklim Asy-Syakirin Dusun Pawan Hulu, Desa Rambah Tengah Hulu, Selasa 30 September 2025.
Kegiatan ini tidak hanya menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KUA serta penyuluh agama, tetapi juga menegaskan kembali isi Edaran Menteri Agama tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.
Dalam arahannya, Ka. KUA Rambah menekankan bahwa pencatatan nikah merupakan aspek penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan suami istri serta anak-anaknya.
“Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah penting untuk mewujudkan keluarga yang lebih bermartabat. Melalui gerakan sadar pencatatan nikah ini, kami berharap masyarakat semakin paham dan mau mencatatkan pernikahannya di KUA,” ujar H. Gustaman.
Sosialisasi yang berlangsung penuh keakraban ini disambut hangat oleh jamaah Majelis Taklim Asy-Syakirin. Diharapkan kegiatan serupa akan terus digalakkan sehingga kesadaran masyarakat terhadap pencatatan pernikahan semakin meningkat. (Humas)