Indragiri Hulu (Kemenag), Senin, 1 September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang dirangkaikan dengan istighosah dan doa bersama di Majelis Taklim Khairunnisa Desa Talang Jerinjing. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Rengat Barat, Yusrianto.
Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Dengan pencatatan yang sah, pasangan suami-istri akan mendapatkan perlindungan hukum atas status pernikahan, hak anak, serta kepastian administrasi kependudukan.
“Masih ada masyarakat yang belum menyadari bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut hak dan masa depan keluarga. Melalui gerakan ini, kami ingin memastikan setiap pernikahan tercatat resmi di negara,” ujar Yusrianto.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan istighosah dan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan negara Indonesia. Momentum ini menjadi pengingat bahwa penguatan keluarga melalui pernikahan yang sah dan tercatat adalah bagian dari upaya menjaga keutuhan bangsa.
Dengan kegiatan ini, KUA Rengat Barat berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga praktik nikah tidak tercatat (nikah siri) dapat ditekan. Pada akhirnya, pelayanan Kementerian Agama semakin dirasakan manfaatnya, sekaligus mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak keluarga Indonesia.
(Reski)