0 menit baca 0 %

Gesa Sosialisasi GAS Pencatatan Nikah di Pasarbaru Pangean

Ringkasan: Kuansing (Kemenag).Penyuluh Agama Islam KUA Pangean, Suber, terus menggesa sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Desa Pasarbaru Pangean dengan melibatkan tokoh masyarakat dan para ibu-ibu pengajian, Kamis (28/08/2025).Dalam kesempatan tersebu...


Kuansing (Kemenag).

Penyuluh Agama Islam KUA Pangean, Suber, terus menggesa sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Desa Pasarbaru Pangean dengan melibatkan tokoh masyarakat dan para ibu-ibu pengajian, Kamis (28/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Suber menegaskan pentingnya pencatatan nikah secara resmi di KUA. 

“Pernikahan yang tercatat akan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anaknya. Jangan sampai hanya menikah sirri tanpa ada kejelasan status di mata negara,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan manfaat pencatatan nikah. 

“Dengan adanya buku nikah, hak-hak suami, istri, dan anak akan lebih terjamin, termasuk dalam hal warisan, administrasi kependudukan, maupun perlindungan hukum,” tambahnya.

Sosialisasi ini disambut positif oleh masyarakat. Salah seorang peserta, mengaku baru mengetahui banyak manfaat dari pencatatan nikah. 

“Selama ini kami hanya tahu kalau menikah cukup dengan wali dan saksi. Setelah penjelasan dari bapak penyuluh, kami jadi paham bahwa pencatatan nikah itu sangat penting,” ungkapnya.

KUA Pangean berkomitmen terus melakukan sosialisasi GAS Pencatatan Nikah hingga ke pelosok desa agar masyarakat tidak lagi mengabaikan pentingnya pencatatan perkawinan secara sah dan legal. (ABN)