Mandau
(Kemenag) โ Kepala KUA Kec. Mandau Saim gelar sosialisasi Gerakan Sadar (GAS)
Pencatatan Nikah Rabu,
13 Agustus 2025 di aula Kelurahan Air Jamban. Hal itu dilakukan untuk menyadarkan masyarakat
akan pentingnya nikah tercatat secara hokum sekaligus menyelamatkan masa depan
anak terkait administrasi.
Suasana
siang itu di Aula Kelurahan Air Jamban terasa berbeda. Kursi-kursi tersusun
rapi, wajah-wajah serius para ketua RT dan RW memenuhi ruangan. Mereka datang
bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi membawa rasa ingin tahu yang besar. Di
depan ruangan, berdiri Kepala KUA Kecamatan Mandau, bersiap menyampaikan
sesuatu yang tak hanya soal aturan, tetapi tentang masa depan keluarga dan
anak-anak di Mandau.
Dengan
suara tegas namun hangat, Kepala KUA Mandau
menjelaskan bagaimana perkawinan yang tidak tercatat bisa menjadi bom waktu. Ia
membedah data, menceritakan kasus-kasus yang pernah terjadi โ pasangan yang kehilangan hak waris, anak yang terhambat mendapatkan dokumen
identitas, hingga sengketa rumah tangga yang sulit diselesaikan karena tidak
ada catatan resmi.
โPernikahan
yang tidak tercatat adalah celah yang bisa menghilangkan hak-hak dasar
keluarga. GAS Pencatatan Nikah ini kita gulirkan agar masyarakat sadar,
terlindungi, dan terhindar dari masalah di kemudian hari,โ ujarnya.
Diskusi
pun mengalir. Para ketua RT dan RW saling berbagi cerita, ada yang mengaku
pernah menemukan pasangan menikah tanpa pencatatan resmi, ada pula yang
mengungkap pernikahan usia muda yang dirahasiakan dari pihak berwenang. Setiap
cerita yang muncul membuat suasana semakin hening โ bukan karena bosan, tetapi
karena semua mulai menyadari bahwa ini masalah nyata, bukan sekadar wacana.
Di
akhir acara, tepuk tangan bergema. GAS Pencatatan Nikah bukan lagi sekadar
sosialisasi, melainkan panggilan hati. Dari Air Jamban, gaungnya diharapkan
menyebar ke seluruh Mandau, memastikan bahwa setiap janji suci terikat kuat,
tidak hanya di hadapan Tuhan, tetapi juga di mata hukum.