0 menit baca 0 %

GURU BK MA NURUL FALAH/PEMBINA UKS IKUTI PENDATAAN PENILAIAN STRATIFIKASI UKS/M

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan Bersama 4 Menteri tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Kementerian Agama terus mendorong seluruh Madrasah di Indonesia untuk menjadi Madrasah Sehat. Sebagai tahap awal pelaksanaan Madrasah Sehat, perlu dilakuka...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan Bersama 4 Menteri tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Kementerian Agama terus mendorong seluruh Madrasah di Indonesia untuk menjadi Madrasah Sehat. Sebagai tahap awal pelaksanaan Madrasah Sehat, perlu dilakukan penilaian/asesmen awal untuk melihat status kesehatan Madrasah dengan menggunakan stratifikasi UKS/M. Stratifikasi UKS/M merupakan instrumen untuk menilai status pelaksanaan Sekolah/ Madrasah Sehat yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Pembinaan Lingkungan Sehat dan Manajemen Sekolah/ Madrasah Sehat,

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-4818/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/10/2023 13 Oktober 2023, Perihal : Pendataan Penilaian Stratifikasi UKS/M, maka pada hari Senin 16 Oktober 2023, Guru Bimbingan Konseling/Pembina UKS MA Nurul Falah Dede Asrori Rohim, MA mengikuti kegiatan sebagaimana perihal surat tersebut di atas dengan mengisi data dan mengidentifikasi stratifikasi UKS/M melalui link https://bit.ly/stratifikasiuksm-ma-mak. Stratifikasi UKS/M sangat penting untuk diisi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan UKS/M prioritas di Madrasah, dan diisi paling lambat 31 Oktober 2023.(tulang)