Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas madrasah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial. Pengawas madrasah mempunyai fungsi melakukan penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial, pembinaan dan pengembangan madrasah, pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah, pemantauan penerapan standar nasional pendidikan, penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan dan. pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
Bahwa dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform), Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat bekerjasama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Pelatihan Calon Pengawas Madrasah Angkatan V secara offline dan online (blanded tatap muka dan dalam jaringan).
Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-2007/Kw.04.1/3/Kp.01.1/10/2022, maka Guru MA Swasta Nurul Falah Drs. Histawira, M.Si (PNS Kemenag Kab. Inhu) mengikuti Pelatihan Calon Pengawas Madrasah Angkatan V, Pelatihan sesi In Service Training (IST I): Pembelajaran Secara Offline pada 16 s.d 22 Oktober 2022, tempat di Grand Zuri Hotel Pekanbaru.
Selanjutnya, pada 7 s.d 9 November 2022 Histawira mengikuti pelatihan sesi In Servis Training (IST) II, tempat di Grand Zuri Hotel Pekanbaru.
Dalam rangkaian pelatihan cawas tersebut, pada hari Selasa 8 November 2022, Histawira melaksanakan Presentase dan Gelar Karya Inovasi.
Presentase dan Gelar Karya Inovasi tersebut merupakan akhir dari proses diklat bagi calon pengawas madrasah yang diikuti, demikian disampaikan Histawira dan berharap agar dirinya lulus menjadi pengawas madrasah.(tulang)
GURU MA NURUL FALAH (Drs. HISTAWIRA, M.Si PELATIHAN CAWAS IN SERVIS TRAINING (IST) II PRESENTASE & GELAR KARYA INOVASI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas madrasah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial. Pengawas madrasah mempunyai fungsi melakukan penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial, pembinaan dan pengembangan madrasah, pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan pro...