Guru Madrasah Harus Penuhi Jam Kerja Minimal
Ringkasan:
Kampar (Humas)- Koordinasi antara Mapendais Kab. Kampar dan Seluruh Kepala Madrasah harus berjalan secara alamiah tanpa ada unsur paksaan atau terpaksa, tapi dijadikan rutinitas agar keharmonisan antara Mapenda dan Madrasah dapat terjalin sebagaimana mestinya pada prinsipnya baik madrasah negeri mau...
Kampar (Humas)- Koordinasi antara Mapendais Kab. Kampar dan Seluruh Kepala Madrasah harus berjalan secara alamiah tanpa ada unsur paksaan atau terpaksa, tapi dijadikan rutinitas agar keharmonisan antara Mapenda dan Madrasah dapat terjalin sebagaimana mestinya pada prinsipnya baik madrasah negeri maupun swasta tidak ada bedahnya yaitu sama-sama mempunyai tujuan untuk memajukan pendidikan.
Untuk itu, Kakan Kemenag Kabupaten Kampar, Drs H Fairus MA, mengatakan, untuk tercapainya suatu tujuan apa yang diharapkan maka harus tetap dijaga hubungan yang harmonis antar mapenda dan madrasah serta untuk menjalin silaturrahim diantara kepala Madrasah yang ada di Kabupaten Kampar ini.
Sementara itu, dalam sambutannya pada rapat koordinasi Mapenda Jum’at (17/2) kemarin ia lebih menegaskan kinerja kepala Madarasah dan guru terutama yang berstatus sebagai PNS di lingkungan kementerian Agama.
Dimana guru harus memenuhi jam kerja minimal yaitu 37.5 jam jangan sampai ada guru yang minta jam mengajar Cuma 2 atau 3 hari saja habis itu libur. “Tolong halalkan gaji yang diterima dengan memenuhi jam kerja minimal yang telah di tentukan oleh pemerintah,†tegasnya.
Sedangkan dalam sambutan Kasi Mapendais Kab. Kampar, Drs H Dalisar lebih menekankan kepada UN dan UMBN pada madarasah yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Kepala Madarasah harus membuat Try Out untuk ujian ini serta melaporakan hasilnya ke Bagian Mapenda Kabupaten Kampar serta menganalisa persentase kelulusan siswa dari hasil try out tersebut.
Pada rapat tersebut Kasi Mapenda juga melihatkan data madrasah yang lambat atau belum mengantarkan SPJ serta laporan-laporan yang di minta oleh Mapenda, serta mengingatkan kembali kepada kepala madrasah agar memberitahu kepada seluruh guru agar tidak berurusan di kantor pada pada pagi hari karena itu bisa merugikan kepada siswa di madrasah.(uts Kampar).