Indragiri Hulu, (Inmas). Pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menjalankan tanggung jawab merealisasikan peran dalam memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia sebagaimana telah secara formal diamanatkan dalam ketentuan hukum positif yang berlaku.
Dalam Konvensi Hak Anak Pasal 42 disebutkan bahwa “Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang-orang dewasa dan anak-anak melalui cara-cara dan aktif.” Salah satu upaya yang dilakukan adalah desiminasi dan peningkatan kapasitas kepada publik, antara lain kepada para perancang peraturn perundang-undangan, perencana, pelaksana layanan, dan auditor pembangunan, serta para pendidik, pekerja sosial, aparat penegak hukum, tenaga medis, dan yang bekerja bersama atau untuk anak.
Pengetahuan dan pendalaman terkait Konvensi Hak Anak perlu didapatkan oleh berbagai pihak terkait agar dapat diketahui sekaligus dipahami acuan dalam pemeniuhan hak dan perlindungan anak. Untuk itu perlu dilaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak.
Menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Inhu Nomor: 005/DPPPA-PHTKA/168, tanggal: 07 Juli 2023, hal: Pemanggilan Peserta, maka pada hari Jum’at 14 Juli 2023. Guru MAN 1 Inhu Nurliani, S.Pd; Guru MTs N 1 Inhu Zudarnis, S.Pd.I; dan Guru MIS Al-Firdausy Milda Yuliyana, S.Pd mengikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak, ditaja oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Inhu, tempat: Wisma Five Boys, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.(tulang)
GURU MADRASAH KEMENAG KAB INHU IKUTI PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menjalankan tanggung jawab merealisasikan peran dalam memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia sebagaimana telah secara...