Kuansing (Kemenag)– Selasa, 23 September 2025. Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Guspa Arianti, melaksanakan tugas verifikasi data calon pengantin (catin) atas nama pasangan Alek Hardianto dan Dona Lisa.
Proses verifikasi ini merupakan bagian dari pelayanan administrasi pernikahan di KUA, yang bertujuan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen calon pengantin sebelum melanjutkan ke tahapan pencatatan nikah.
Guspa Arianti menyampaikan bahwa verifikasi data catin penting dilakukan agar administrasi pernikahan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang akan menikah.
KUA Kuantan Hilir Seberang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan, sehingga pernikahan yang dilaksanakan dapat tercatat resmi dan sah menurut hukum negara maupun agama.(Jwn)