Bengkalis (Inmas) – Menjelang Keberangkatan JCH Kab.Bengkalis pada tanggal 22 Juni 2022 yang tergabung dalam kloter 8 ( Delapan ), Petugas penyelenggara keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melakukan penerimaan tas koper JCH di ruang terbuka lantai 1 ( Satu ) Kantor Kemenag Bengkalis pada hari ini Selasa ( 21 Juni 2022 )
Proses penerimaan tas koper JCH langsung diterima Pelaksana Harian (Plh).Kepala Seksi PHU H.Zulkarnaen bersama petugas yang telah ditetapkan, serta langsung didata, rencananya akan langsung dimuat ke dalam mobil angkutan atau truk, selanjutnya koper akan dibawa ke Embarkasi Haji Antara (EHA) Pekanbaru bersama rombongan JCH Bengkalis pada tanggal 22 Juni yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Staf PHU H.Nailul Abror mengatakan pengumpulan tas koper milik 133 JCH ini mereka lakukan selama satu hari sebelum jadwal Keberangkatan, yakni mulai dari selasa hari ini.
“Penerimaan tas koper ini dilakukan satu hari sebelum pemberangkatan di Kantor Kementerian Agama Bengkalis, dimana tas yang dikumpulkan ini milik JCH Kabupaten Bengkalis yang akan terbang ke tanah suci pada Kloter 8 BTH (Kode kelompok terbang jamaah haji dari Batam (Provinsi Riau, dan Kepri,)” dan akan diterima Kembali oleh Jemaah Haji asal Kabupaten Bengkalis pada saat mereka berada di Mekkah “ungkap H.Nailul Abror.
Selanjutnya H.Nailul Abror menyampaikan pelaksanaan penerimaan koper jamaah ini selain di Kantor Kemenag Bengkalis, juga dilakukan di beberapa titik lokasi yang berbeda .
“Untuk JCH asal Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Bantan, Kecamatan Rupat dan Rupat Utara dilaksanakan penerimaan dan pengumpulan koper langsung di Kantor Kemenag Bengkalis, sedangkan untuk jamaah dari Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Siak Kecil di Kantor Camat Bukit Batu . Kemudian JCH dari Kecamatan Mandau dan Pinggir ditempatkan di Masjid Arafah Kecamatan Mandau”,ujarnya.
PHU Kemenag Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh JCH yang akan berangkat tahun ini, masuk dalam kloter 8, agar menyerahkan tas koper yang akan mereka bawa dengan tidak memasukan barang-barang terlarang seperti senjata tajam, gas, korek api, obat-obatan , dan barang cair sejenis minyak yang dilarang dalam penerbangan.
“Barang atau makanan yang akan dibawa harus memiliki hak paten serta teruji serta izin oleh BPOM, tidak boleh sembarangan. Hal ini demi menjaga kenyamanan dan kelancaran jamaah dalam penerbangan” jelas H.Nailul Abror.