0 menit baca 0 %

H. ALPENDRI (PENY. ZAKAT & WAKAF) IKUTI SOSIALISASI PERMENPAN-RB NOMOR 7 TAHUN 2022

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-3014/SJ/B.IV.1/OT.00/4/2022, Tanggal: 20 April 2022, Hal: Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022, maka pada hari Jum at 22 April 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-3014/SJ/B.IV.1/OT.00/4/2022, Tanggal: 20 April 2022, Hal: Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022, maka pada hari Jum’at 22 April 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I mengikuti kegiatan Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ditaja oleh Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi; Penyetaraan Jabatan; dan Penyesuaian Sistem Kerja.
Maksud dan tujuan Penyesuaian Sistem Kerja, mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi;   mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia; dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB tersebut paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, yakni pada 16 Februari 2022, demikian disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)