Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka untuk antisipasi dan penanganan konflik terkait dengan pendirian rumah ibadah maka perlu untuk diberikan suatu pemahaman tentang peraturan perundang-undangan pendirian rumah ibadah.
Menindaklanjuti surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 061/Kesbang.Bid.IV/284, Tanggal: 3 Agustus 2022, Perihal: Permintaan Narasumber, maka pada hari Rabu 10 Agustus 2022, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I menghadiri sekaligus bertindak selaku salah seorang narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Konflik Terkait Pendirian Rumah Ibadah oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu, tempat Auditorium Yopi Arianto Lt.IV Kantor Bupati Inhu.
Peserta rakor sebanyak 100 orang, terdiri dari unsur Forkompimda, MUI, Kementerian Agama, Forkopimcam, Lembaga Adat Melayu Riau, FKUB, FKDM, FPK, Forum Kades dan Forum Camat.
Rapat Koordinasi secara resmi dibuka oleh Bupati Inhu yang diwakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kab. Inhu H. Syahrudin,S, Sos, MT.
Pendirian rumah ibadah harus berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Peraturan pemerintah yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Dua Menteri itu dimaksudkan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di masyarakat dengan keberadaan rumah ibadah itu sendiri. Keputusan tersebut mengatur secara teknis prosedur dan perizinan pendirian tempat ibadah dengan maksud agar masyarakat hidup damai, rukun dan tidak menimbulkan keresahan maupun konflik di kemudian hari, demikian rangkaian penyampaian materi yang disampaikan H. Alpendri.(tulang)
H. ALPENDRI (PENY. ZAKAT & WAKAF) SAMPAIKAN MATERI ACARA RAKOR ANTISIPASI & PENANGANAN KONFLIK PENDIRIAN RUMAH IBADAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka untuk antisipasi dan penanganan konflik terkait dengan pendirian rumah ibadah maka perlu untuk diberikan suatu pemahaman tentang peraturan perundang-undangan pendirian rumah ibadah.Menindaklanjuti surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu...