0 menit baca 0 %

H. ALPENDRI (PENY ZAKAT & WAKAF) SELAKU ROHANIAWAN MUSLIM PENGUKUHAN SUMPAH PANITIA AJUDIKASI UNTUK LOKASI PTSL TAHUN 2023

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.

Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor: UP.02.03/739-14.02/IV/2023, Tanggal: 26 April 2023, Hal: Permohonan Bantuan Rohaniawan, maka pada hari Kamis 27 April 2023/6 Syawal 1444 H, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Muslim acara Pengukuhan Sumpah Panitia Ajudikasi Untuk Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, tempat: Aula Kantor Pertanahan Kab. Inhu.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Tugas Panitia Ajudikasi di antaranya, sosialisasi peserta PTSL, mengumpulkan data yuridis yakni bukti kepemilikan tanah dari peserta, pengumpulan data fisik diantaranya pengukuran bidang data yang akan didaftar sampai penerbitan sertifikatnya.(tulang)