Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf produktif secara terminologi adalah transformasi dari pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Sedangkan Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan bahwa wakaf produktif adalah pemberdayaan wakaf yang ditandai dengan ciri utama, yaitu: pola manajemen wakaf harus terintegrasi, asas kesejahteraan nazir, dan asas transformasi dan tanggungjawab.
Menindaklanjuti Surat Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Nomor: B-0373/P.V/KP.02.2/05/2023, Tanggal: 16 Mei 2023, Perihal: Undangan Peserta Pelatihan, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau menerbitkan Surat Tugas Nomor: B-984/Kw.04.1/3/Kp.01.1/05/2023, memberi tugas kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I mengikuti Pelatihan Pemberdayaan Wakaf Produktif Angkatan II pada hari Selasa s.d Ahad, 23 s.d 28 Mei 2023 di Kampus Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Jl. Ir. H. Juanda No. 37 Ciputat, Tangerang Selatan.(tulang)
H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I (PENYELENGGARA ZAKAT & WAKAF KEMENAG KAB. INHU) IKUTI PELATIHAN PEMBERDAYAAN WAKAF PRODUKTIF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf produktif secara terminologi adalah transformasi dari pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Sedangkan Muhammad Syafi i Antonio mengatakan bahwa wakaf produktif adalah pemberdayaan wakaf yang ditandai dengan ciri utama, yaitu...