0 menit baca 0 %

H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I SELAKU SEKRETARIS BWI PERWAKILAN KAB INHU IKUTI BIMTEK & SOSIALISASI PERATURAN BWI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Nomor: 82/BWI/Riau/IX/2022, Tanggal: 05 September 2022, Hal: Undangan, maka pada hari Rabu 7 September 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu sekaligus merupakan Sekretaris Badan Wakaf Ind...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Nomor: 82/BWI/Riau/IX/2022, Tanggal: 05 September 2022, Hal: Undangan, maka pada hari Rabu 7 September 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu sekaligus merupakan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Peraturan Badan Wakaf Indonesia dan Peraturan Ketua Badan Wakaf Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bersama BWI Perwakilan Provinsi Riau.
Bertindak selaku Keynote Speaker Dr. Imam Teguh Saptone selaku Wakil Ketua BWI, narasumber terdiri Drs. H. Gatot Abdullah M (Pakar Ekonomi Syariah); dan Dr. Hendri Tanjung (Anggota BWI).
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf; 2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; 3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; 4. Memberhentikan dan mengganti nazhir; 5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; 6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
BWI (Badan Wakaf Indonesia) bertujuan memelihara, menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, guna kepentingan ibadah, meningkatkan kesejahteraan umat, mendorong ekonomi umat, dan pelayanan sosial.
Bahwa terjadi pengembangan yang dinamis dalam Gerakan perwakafan di Indonesia, seiring diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia. Menindaklanjuti perkembangan dinamika tersebut perlu disikapi oleh BWI untuk penataan kembali organisasi dan tata laksana kerja dengan menerbitkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia, demikian disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)