Indragirilu, (Inmas). Selasa 28 Maret 2023, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I dengan didampingi Staf Syafrialdi, S.H.I., MH terima Sertifikat Tanah Wakaf dari BPN Inhu, selanjutnya menyerahkan sertifikat tersebut kepada Pengurus Surau Ad-Dhahrun, jalan Ali Haji, Kelurahan Pematang Reba-Kecamatan Rengat Barat atas nama Zulfana Riyanto.
Rumah ibadah maupun fasilitas umum lainnya yang menggunakan atau dibangun di atas tanah wakaf sebaiknya mengurus sertifikasi tanahnya agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan dan menjadi tanah sengketa, demikian disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Lebih lanjut H. Alpendri mengatakan pensertifikatan tanah wakaf dilakukan agar tanah yang digunakan untuk membangun rumah ibadah maupun fasilitas umum lainnya memiliki kekuatan hukum, sehingga jika terjadi sengketa dengan ahli waris tanah tersebut, seperti yang kerap terjadi, kita dapat mempertahankan keberadaan tanah, bangunan dan fungsinya, tambah H. Alpendri.(tulang)
H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF SURAU
Ringkasan:
Indragirilu, (Inmas). Selasa 28 Maret 2023, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I dengan didampingi Staf Syafrialdi, S.H.I., MH terima Sertifikat Tanah Wakaf dari BPN Inhu, selanjutnya menyerahkan sertifikat tersebut kepada Pengurus Surau Ad-Dhahrun, jalan Ali...