Indragiri Hulu,(Inmas). Jum’at 2 September 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada jam kerja.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pengeluaran keuangannya, dimana biaya tersebut dapat dialihkan untuk syukuran maupun resepsi pernikahan.
Sebelum pelaksanaan akad nikah, kepada pengantin tersebut terlebih dahulu telah diberikan bimbingan perkawinan pra nikah sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, ujar H. Arifin.(tulang)
H. ARIFIN, S.Ag (KA. KUA KEC PASIR PENYU); PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH KUA & PADA JAM KERJA GRATIS
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at 2 September 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada jam kerja.Kepada Inmas Kankemenag Kab.