0 menit baca 0 %

H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd: Jiwai Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Sebagai Nilai-nilai Dasar SDM

Ringkasan: Siak (Inmas) - Lima nilai budaya kerja Kementerian Agama yang terdiri dari integritas, profesionalitas, Inovasi, tanggung jawab dan keteladanan wajib diwujudkan dari setiap diri ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak. Demikian salah satu penyampaian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupa...

Siak (Inmas) - Lima nilai budaya kerja Kementerian Agama yang terdiri dari integritas, profesionalitas, Inovasi, tanggung jawab dan keteladanan wajib diwujudkan dari setiap diri ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak. Demikian salah satu penyampaian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd saat didaulat untuk membuka secara resmi Pelatihan Teknis Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama (Angkatan I) Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang ditaja oleh Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru Tahun 2023 dan diikuti sebanyak 30 orang peserta.

Dalam sambutannya, H. Erizon Efendi menjelaskan secara rinci terkait nilai budaya kerja Kementerian Agama sebagai nilai-nilai dasar Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama. Ia mengatakan pengembangan SDM dirancang untuk membantu individu, kelompok dan organisasi secara keseluruhan agar menjadi lebih efektif. "Program pengembangan ini diperlukan karena manusia, organisasi dan pekerjaan selalu berubah," terangnya.

"Nilai budaya kerja Kementerian Agama termasuk nilai-nilai dasar yang dapat mengembangkan potensi SDM atau ASN Kementerian Agama, " tambahnya.

Setiap ASN dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak harus mengusahakan Lima nilai budaya kerja Kementerian Agama wujud didalam kehidupan sehari-hari. “ Ruh dari 5 Nilai Budaya kerja itu ada pada Profesionalitas. Dari titik inilah kita mulai untuk mewujudkan kesemua nilai tersebut,” terangnya.

Menurut beliau lagi, selama seseorang ASN menjalan perinsip Nilai Budaya Kerja maka ia bisa dipastikan akan terhindar dari pelanggaran sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih efektif, lancar dan maksimal. (Hd)