0 menit baca 0 %

H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd Sampaikan Materi Haji Pada JCH Kecamatan Sabak Auh

Ringkasan: Siak (Inmas) Rabu, (15/03/2023), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd memberikan Materi Manasik Haji kepada 17 orang Calon Jamaah Haji di Kecamatan Sabak Auh di Aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabak Auh.

Siak (Inmas) – Rabu, (15/03/2023), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd memberikan Materi Manasik Haji kepada 17 orang Calon Jamaah Haji di Kecamatan Sabak Auh di Aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabak Auh. Acara yang diprakarsai oleh Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kecamatan Sabak Auh bekerjasama dengan KUA ini diikuti dengan antusias oleh Jama’ah Calon Haji (JCH).   

H. Erizon Efendi selaku Kakankemenag Siak menyampaikan bahwa Menteri Agama telah menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi tentang kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota.

Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji. Dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi tersebut disepakati juga tidak adanya pembatasan usia.

Selain itu, H. Erizon Efendi juga menyampaikan materi tentang peraturan pemerintah dan undang-undang berkaitan dengan pelaksanaan haji di Indonesia. Beliau juga membahas secara umum tentang Manasik Ibadah Haji yang meliputi materi Miqad, Ihram, Talbiyah, Tawaf, Sa’i, Wukuf di arafah, Mabid di Muzdalifah dan mina, melontar jumrah, serta Nafar awal dan Nafar Tsani.

Kepala KUA Kecamatan Sabak Auh, Diron OS, S.Ag saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa manasik haji mandiri yang dilakukan merupakan persiapan keberangkatan para jamaah haji ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan rukun Islam ke lima. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan dan kemampuan khususnya dalam melasanakan ibadah haji agar dalam pelaksanaan ibadah haji  Calon Jamaah Haji tidak kesulitan dan mampu menjalankan apa yang menjadi syarat haji. (Hd)