Siak (Inmas) – Rabu, (14/06/2023), di hadapan 28 orang Jamaah Calon Haji (JCH) gelombang kedua yang mengikuti Manasik Haji Tingkat Kabupaten Siak gelombang Kedua, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd selaku Kepala Kankemenag Siak memaparkan Materi Manasik terfokus pada pemahaman tentang gambaran peta wilayah pelaksanaan Haji yang akan dirasakan oleh JCH Kabupaten Siak nanti di Tanah Suci, H. Erizon Efendi mengawalinya dengan menjelaskan bahwa Manasik haji ini perlu dan sangat penting dilaksanakan. Â
Hal ini karena dalam manasik haji ini diajarkan tentang rangkaian ibadah haji, mulai dari syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunah Haji, hingga larangan-larangan selama menunaikan ibadah haji. “Oleh karena itu, ikutilah manasik haji ini dengan sebaik-baiknya, jika ada yang tidak tau atau tidak mengerti, tanyakan langsung pada narasumbernya”, ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, “Ibadah haji ini adalah ibadah yang sangat dirindukan oleh setiap umat Islam, dan ibadah Haji ini merupakan rukun Islam yang kelima. Untuk itu, niatkanlah selalu dalam menunaikan ibadah haji ini hanya mengharap ridho Allah, jangan yang lain”, ujarnya.
Dalam materinya, secara detail, H. Erizon Efendi yang juga pernah menjadi Kepada Bidang (Kabid) Haji di Kanwil Kemenag Provinsi Riau ini secara lugas membahas perihal peta wilayah pelaksanaan Haji sampai sekilas membahas aturan hukum dan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah terkait pengaturan ibadah Haji pada musim Haji tahun ini. Selain itu, H. Erizon secara rinci menjelaskan mulai dari persiapan sebelum keberangkatan sampai pulang kembali ke Tanah Air beserta informasi penting lainnya agar ibadah Haji tahun ini berjalan dengan penuh kekhusyu’an.
Terakhir, dikesempatan tersebut, H. Erizon Efendi selaku Kepala Kankemenag Siak kembali menekankan bahwa tujuan dari penyelenggaraan jamaah haji itu sendiri untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji serta untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai syariat Islam sehingga calon jamaah haji dapat menjadi haji yang mabrur. "Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang terbaik bagi jamaah yang melaksanakan perjalanan haji maupun penyelenggaraan ibadah umrah," katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 28 orang Jama’ah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Siak mengikuti Manasik Haji Tingkat Kabupaten Siak Tahun 1444 H/2023 M gelombang kedua yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Adapun rinciannya adalah; 14 JCH Laki-laki, 14 Perempuan, Total; 28 JCH (24 JCH akan berangkat bersama Kloter 32 BTH, 2 JCH bergabung ke Kloter 33 BTH dan 2 JCH status Jamaah Tunda). (Hd)