0 menit baca 0 %

H. Lukman: Terkait PKKM, Tahun 2023 Kita Akan Lakukan Penilaian Terhadap 8 Kepala Madrasah Negeri Se-Kabupaten Bengkalis

Ringkasan: BENGKALIS (Inmas) Menindaklanjuti PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah dan SK Dirjen Pendis No.1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah hari ini Selasa, 29/08/2023 Kasi Penmad Kemenag Kab. Bengkalis H. Lukman dijadwalkan akan melaksanakan Penilaian Kinerja Ke...

BENGKALIS (Inmas) – Menindaklanjuti PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah dan SK Dirjen Pendis No.1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah hari ini Selasa, 29/08/2023 Kasi Penmad Kemenag Kab. Bengkalis H. Lukman dijadwalkan akan melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di dua tempat yakni MAN 1 Bengkalis dan MTsN 1 Bengkalis.

Sebelumnya H. Lukman telah pun melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di dua tempat yakni MTsN 5 Bengkalis pada tanggal 21/08/2023 dan di MTsN 5 Bengkalis 28/08/2023 yang lalu.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

H. Lukman mengatakan “PKKM ini bertujuan mengevaluasi kinerja Kepala Madasarah selama satu tahun dilanjutkan sampai empat tahun masa jabatan kepala madrasah sesuai PMA No 58 Tahun 2017 yang manfaatnya adalah untuk mencari informasi-informasi penting berhubungan dengan prestasi-prestasi kerja kepala madrasah yang penilaiannya ada beberapa poin penting yakni usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan Hasil kinerja kepala madrasah.

Lebih lanjut H.Lukman mengatakan “Penilaian yang kita lakukan terhadap beberapa poin penting diatas, hasilnya akan kami rekomendasikan dan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sebagai langkah selanjutnya dalam mengambil suatu kebijakan”.

“PKKM ini sebenarnya dilakukan sejak PMA itu mulai diberlakukan, kita baru bisa melaksanakannya pada saat sekarang ini. Pelaksanaan PKKM ini akan kita laksanakan sampai 12 September 2023 untuk seluruh Madrasah Negeri se-Kabupaten Bengkalis dan kedepannya akan kita laksanakan terhadap seluruh Kepala Madrasah Swasta dan Negeri. Semoga kegiatan PKKM ini sangat bermanfaat dan berpengaruh kepada peningkatan mutu madrasah secara umumnya “ Harap H. Lukman dan mengakhiri. (hzn)