0 menit baca 0 %

H. M. SUBKHAN, S.Ag (PAI NON PNS KEC BATANG CENAKU) PELAYANAN BIMWIN PRA NIKAH BAGI CATIN/SUSCATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).Suscatin adalah pemberian bekal pen...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Terkait dengan tugas penyuluhan yang disampaikan PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS diantaranya Bidang Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Senin 19 Desember 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama H. Muhammad Subkhan, S.Ag setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kec. Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin/suscatin (kursus calon pengantin) atas nama Purwati dengan Rudi Hartono, warga desa Lahai Kemuning.
Semoga dengan ilmu pengetahuan/pemahaman serta pelaksanaan ajaran agama Islam secara kaffah kelak menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.(tulang)