0 menit baca 0 %

H. MISTAR ABDURRAHMAN, MA (PENGHULU KUA KEC. RENGAT BARAT) AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH KUA Rp. 0,- & USAI AKAD NIKAH DATA KEPENDUDUKAN (KTP& KK PENGANTIN AKAN DITERBITKAN DISDUKCAPIL KAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas).Jum at 3 November 2023, Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Diki Hardiansyah Bin Isran dengan Venti Tafkin Binti Suparno.

Indragiri Hulu,(Inmas).Jum’at 3 November 2023, Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Diki Hardiansyah Bin Isran dengan Venti Tafkin Binti Suparno. Salah seorang Sakni Nikah Staf KUA atas nama Muhammad Khairul. 

Sesuai PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah.

Bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pencatatan akad nikah di KUA Kecamatan Rengat Barat selanjutnya akan menerima buku nikah serta penerbitan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru oleh Disdukcapil Kab. Inhu. Penerbitan KTP & KK baru pasca menikah atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Inhu dengan KUA Rengat Barat dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan. Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah terlebih dahulu disampaikan ke Disdukcapil Kab. Inhu untuk diproses dalam rangka penerbitan data baru pasca menikah, demikian disampaikan H. Mistar Abdurrahman.(tulang)