Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 11 Juli 2022 Penghulu Madya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan Pada Jam Kerja atas nama Romi Andhil dengan Candra Dewi.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pengeluaran keuangannya, dimana biaya tersebut dapat dialihkan untuk syukuran maupun resepsi pernikahan, ujar H. Mistar Abdurrahman.
Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah bagi calon pengantin, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin), tambah H. Mistar Abdurrahman.(tulang)
H. MISTAR ABDURRAHMAN, MA (PENGHULU KUA KEC. RENGAT BARAT); PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH & PADA JAM KERJA GRATIS
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 11 Juli 2022 Penghulu Madya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan Pada Jam Kerja atas nama Romi Andhil dengan Candra Dewi.Kepada Inmas Kankemenag Kab.