Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor:B-181/D.PHA/TK.04.05/4/2022, Tanggal: 11 April 2022, Hal: Sosialisasi KHA bagi SDM PKA RIRA, maka pada hari Kamis 14 April 2022/12 Ramadhan 1443 H, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA (Kasi PAIS) mengikuti kegiatan Sosialisasi KHA SDM Pusat Kreativitas Anak (PKA) dan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2022 oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam menghormati hak anak dan memenuhi kebutuhan anak, setiap Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkaitan perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai Konvensi Hak Anak sebagai landasan dalam memberikan kepentingan terbaik bagi anak.
Rumah ibadah yang ramah anak menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif & rekreatif yang aman dan nyaman.
Dunia anak adalah dunia bermain, sehingga kegembiraan mereka adalah saat bermain, dimanapun mereka berada, termasuk saat mereka berada di rumah ibadah. Rumah Ibadah memiliki peran yang strategis dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang ramah anak serta melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Melalui Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), anak-anak memiliki tempat untuk mengekspresikan keyakinan agama maupun kreativitasnya. Sehingga, rumah ibadah menjadi salah satu tempat Pusat Kreativitas Anak, demikian disampaikan H. Rajuki Ridwan usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)
H. RAJUKI RIDWAN (KASI PAIS) IKUTI SOSIALISASI KHA BAGI SDM PKA RIRA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor:B-181/D.PHA/TK.04.05/4/2022, Tanggal: 11 April 2022, Hal: Sosialisasi KHA bagi SDM PKA RIRA, maka pada hari Kamis 14 April 2022/12 Ramadha...