Kuansing (Kemenag)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kelancaran prosesi pernikahan melalui layanan yang profesional dan sesuai syariat Islam. Penghulu KUA Kecamatan Sentajo Raya, H. Riko Pilihantoni, M.E., memimpin langsung proses validasi data calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah. Senin 11 Agustus 2025
Validasi data dilakukan secara teliti dengan memeriksa dokumen-dokumen persyaratan seperti identitas calon mempelai, dokumen wali nikah, serta surat rekomendasi nikah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh syarat administratif dan hukum terpenuhi, sehingga pernikahan dapat berlangsung sah secara agama dan negara.
Setelah proses validasi selesai, H. Riko Pilihantoni memberikan nasehat pernikahan kepada pasangan calon pengantin. Dalam pesannya, beliau menekankan pentingnya menjaga komitmen, saling memahami, serta menjadikan rumah tangga sebagai ladang ibadah yang penuh keberkahan.
"Pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dengan kesungguhan hati. Landasilah setiap langkah rumah tangga dengan iman dan takwa agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ungkap H. Riko Pilihantoni.
Selain itu, beliau juga memberikan bimbingan pengucapan ijab dan kabul kepada calon mempelai pria, memastikan pelafalan sesuai dengan kaidah syariat. Latihan dilakukan secara perlahan dan berulang, agar saat prosesi akad berlangsung, pengucapan dapat dilakukan dengan lancar, jelas, dan penuh keyakinan.
Dengan persiapan yang matang ini, diharapkan prosesi akad nikah berjalan khidmat dan sesuai tuntunan agama, sekaligus memperkuat peran KUA sebagai garda terdepan dalam pembinaan keluarga di masyarakat.(RDW)