Meranti (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Sulman di dampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Misyamto. S. Pd. I, Senin (27/6), memberikan sosialisasi tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 kepada Imam dan Pengurus masjid di Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Hadir mendampingi Kakan Kemenag, Kepala KUA Kecamatan Tasik Putri Puyu, Tebing Tinggi Barat, Rangsang Pesisir, serta Penyuluh agama islam.
Dalam arahannya H. Sulman menyampaikan bahwa Surat Edaran ini sesungguhnya sangat sederhana. Tidak melarang adzan, namun hanya mengatur tentang penggunaannya. “SE nomor 5 tahun 2022 ini sesungguhnya sangat sederhana. Dan edaran ini sudah ada sejak tahun 1978 yang diterbitkan oleh Dirjen Bimas Islam. Hanya sekarang diperbaharui dengan SE Menteri Agama,” terang beliau.
Hal-hal yang diatur terkait penggunaan pengeras suara antara lain lagunya yang baik, seberapa keras volumenya, dan pengaturan sound luar serta sound dalam.
Memahami moderasi beragama harus secara tekstual bukan kontekstual. Seperti halnya moderasi beragama di Indonesia bahwasanya yang dimoderatkan bukan agama di Indonesia melainkan pemahaman atau cara individu beragama yang perlu dimoderatkan,” tutur H. Sulmanmemberikan pemahaman.
Lebih jauh H. Sulman menerangkan bahwa moderasi beragama bisa berarti komitmen kepada agama apa adanya, tanpa dikurangi atau dilebihkan. Agama dilakukan dengan penuh komitmen, dengan mempertimbangkan hak-hak vertikal (ubudiyah) dan hak-hak horizontal (ihsan).
“Lawan dari Moderasi Beragama adalah Radikalisme, Ekstrimisme dan Liberalisme. Artinya seorang yang moderat dalam beragama adalah orang yang tidak terlalu radikal dan tidak sekuler (liberal),” katanya mengingatkan para hadirin.
Tak lupa H. Sulman juga menjelaskan, tujuan pembuatan kebijakan penguatan moderasi beragama untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat beragama. Melindungi hak-hak pemeluk agama dalam menjalankan kebebasan beragama, mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan keagamaan serta untuk mewujudkan kesejahteraan umat beragama.
Tidak lupa juga H. Sulman menyampaikan bahwa Orang dikatakan moderat jika memahami empat indikator itu. Pertama, komitmen kebangsaan. Mereka tidak mau merobah dasar negara ini. Kedua mempunyai sifat toleransi atau tasamuh.
Ketiga, lanjut H. Sulman , tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Dan keempat menghargai budaya dan kearifan lokal. Contohnya, ada peringatan maulid nabi dan ada ziarah kubur kita harus menghargai. Jika kita tidak ikut jangan mencela orang yang melaksanakan itu, pesan Kakan Kemenag.
Terakhir, Kakan Kemenag juga berharap para hadirin bisa menjadi penggerak kerukunan di masyarakat serta bisa menularkan sikap toleransi antar umat beragama dan intern umat beragama.(Inmas)