0 menit baca 0 %

H. Surianto Pimpin Langsung Prosesi Akad Nikah Di Desa Boncah Mahang

Ringkasan: Bathin Solapan (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin Solapan H. Surianto, S.HI kembali menjalankan tugas pelayanan masyarakat dengan memimpin langsung jalannya prosesi akad nikah di salah satu rumah warga Selasa, (16/09/2025). Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidma...

Bathin Solapan (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin Solapan H. Surianto, S.HI kembali menjalankan tugas pelayanan masyarakat dengan memimpin langsung jalannya prosesi akad nikah di salah satu rumah warga Selasa, (16/09/2025). Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan kekeluargaan.

Prosesi akad nikah yang digelar di rumah mempelai wanita ini dihadiri oleh keluarga besar kedua belah pihak, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Kepala KUA H. Surianto hadir tidak hanya sebagai penghulu yang memimpin jalannya akad, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan jemput bola yang diberikan KUA kepada masyarakat yang menginginkan prosesi pernikahan dilaksanakan di luar kantor.

Dalam sambutannya H. Surianto, S.HI menyampaikan pesan moral kepada kedua mempelai. “Pernikahan adalah ikatan suci. Saya berharap pasangan pengantin ini dapat menjaga komitmen, saling menghargai, dan membangun rumah tangga dengan penuh kasih sayang serta tanggung jawab,” ujarnya.

Setelah ijab kabul berlangsung dengan lancar, acara dilanjutkan dengan doa bersama. Para hadirin mendoakan agar pasangan pengantin senantiasa diberkahi dan diberikan kekuatan dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Tokoh masyarakat yang hadir juga memberikan apresiasi atas pelayanan KUA Kecamatan Bathin Solapan “Kami merasa terbantu dengan kehadiran langsung Kepala KUA Kecamatan Bathin Solapan Bapak H. surianto di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan kepedulian sekaligus memudahkan warga yang ingin melaksanakan akad nikah di rumah,” tutur salah seorang tokoh desa.

Kehadiran Kepala KUA di acara tersebut sekaligus menjadi wujud nyata kedekatan aparatur KUA dengan masyarakat, serta penguatan peran lembaga dalam memberikan pelayanan pencatatan nikah secara cepat dan tepat di mana pun masyarakat membutuhkan.