Rokan Hilir (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengaktifan Akun CORETAX Pribadi bagi ASN, Kamis (27/11/2025) di Aula PLHUT Rokan Hilir.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh ASN telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektornik (KO/SE) serta memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi CORETAX yang mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2026 mendatang.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Suhaimi yang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan KP2KP Bagansiapiapi dalam memberikan pelayanan langsung kepada pegawai Kankemenag Rokan Hilir.
“Semoga dengan layanan ini, seluruh ASN Kankemenag Rokan Hilir dapat segera mengaktifkan akun CORETAX masing-masing dan memahami prosedur penggunaannya,” ujar Suhaimi. Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya adaptasi cepat ASN terhadap perubahan sistem administrasi digital, khususnya terkait perpajakan.
Hadir mewakili Kepala KP2KP Bagansiapiapi, Timothy Bratha Reinhard Lingga yang menjelaskan urgensi penggunaan aplikasi baru tersebut. "Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Orang Pribadi sudah menggunakan Aplikasi CORETAX. DJP Online yang digunakan hingga tahun 2025 tidak berlaku lagi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa aplikasi baru ini menghilangkan kebutuhan pengajuan ulang kode EFIN ketika lupa sandi, sehingga proses pelaporan menjadi lebih praktis.
Disamping itu, Timothy juga menegaskan kewajiban sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN, TNI dan Polri untuk mengaktifkan akun CORETAX paling lambat 31 Desember 2025 serta pembuatan kode otorisasi / sertifikat elektronik.
"Kami harap melalui kegiatan ini, Bapak/Ibu dapat segera melakukan aktivasi. Jika ada kendala, tim KP2KP siap membantu,” ungkapnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim dari KP2KP, Wiyansyah Dwitama Putra. Dalam kesempatan tersebut, Wieyansyah memaparkan secara rinci mengenai langkah-langkah aktivasi akun CORETAX serta penjelasan terkait fungsi kode otorisasi. Para peserta tampak antusias dan memanfaatkan sesi konsultasi untuk menanyakan berbagai kendala teknis yang mereka hadapi.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Seksi dan Penyelenggara, ASN Kankemenag Rokan Hilir, Kepala dan Staf KUA Kecamatan Bangko, Sinaboi, dan Pakaitan, serta pimpinan MAN 1 dan MIN 1 Rokan Hilir. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan ASN Kemenag Rokan Hilir dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku. (Humas)