0 menit baca 0 %

Hadir di Bali, Ka. Kanwil Kemenag Riau Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2023

Ringkasan: Bali - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Kabag Tata Usaha Drs. H. Asmuni, MA dan Sub Koordinator Perencanaan Data dan Informasi H. Amri Fitri, S. Sos, M. Si, serta Fungsional Perencana Muh. Jafri, SE, M.Pd menghadiri kegiatan penyusunan Dokumen Pe...

Bali - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Kabag Tata Usaha Drs. H. Asmuni, MA dan Sub Koordinator Perencanaan Data dan Informasi H. Amri Fitri, S. Sos, M. Si, serta Fungsional Perencana Muh. Jafri, SE, M.Pd menghadiri kegiatan penyusunan Dokumen Perjanjian Kinerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi  Tahun 2023 serta penanda tanganan dan penyerahan Dokumen Perjanjian kinerja  Kanwil, Selasa (13/12/22) di Holiday inn Resort Baruna Bali secara hybrid.

Dalam amanat nya Menteri Agama RI yang disampaikan Sekretaris Jenderal Prof. Dr. Nizar, MA kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II di Kementerian Agama serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Se – Indonesia menyampaikan  untuk mewujudkan visi Kementerian Agama dan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, transparan dan akuntabel.

“melakukan langkah – langkah optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, akuntabel, dan jelas output serta outcome, melakukan antisipasi dan resposif terhadap tantangan kebutuhan layanan keagaman dan layanan pendidikan keagamaan di tahun 2023”.

Lebih lanjut Nizar mengatakan agar jajaran Kementerian Agama menyusun grand design pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“menyusun berbagai langkah strategis dan tidak menjadikan anggaran sebagai strategis tunggal demi tercapainya target yang telah ditetapkan dan pelayanan optimal bagi masyarakat”.

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa Sekjen juga berpesan “Kementerian Agama di Daerah dapat melakukan lelang pra – DIPA agar pada awal tahun pekerjaan dapat segera dilaksanakan”.

Terakhir, Sekjen yang pernah menjadi Kanwil Kemenag Yogjakarta ini mengatakan agar pimpinan memberikan penghargaan (reward) kepada Satker atas kerja keras, kerja cerdas, kerja bersama dan atas capaian kinerja nya ataupun sanksi (punishment) pada satker yang tidak mampu melaksanakan target realisasi anggaran senilai 70 persen pada bulan ke – 7 (tujuh).

 

Selain mendengarkan arahan Menteri Agama, Satuan kerja Kanwil Kementerian Agama se Indonesia melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kinerja antara Kanwil Kementerian Agama dengan Menteri Agama yang dilaksanakan dihadapan Sekjen Kemenag RI Prof. Dr. H. Nizar, MA.