Bengkalis (Inmas)- Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memberikan layanan kepada publik dengan mudah dan terjangkau, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis hadir di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bengkalis guna memberikan 5 layanan keagamaan yang dimiliki oleh Kementerian Agama.
Adapun 5 layanan yang di hadirkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis yakni :
1. Layanan umum
a. Rekomendasi Izin Penelitian.
2. Layanan
Haji
a. Layanan Pembatalan Haji Reguler.
b. Layanan Pelimpahan Nomor Porsi.
c. Layanan Rekomendasi Paspor.
3. Layanan Rumah Ibadah
a. Layanan Rekomendasi Masjid.
b. Layanan Persyaratan Kalibrasi Kiblat.
c. Layanan Permohonan ID Masjid.
d. Layanan Rekomendasi WIHARA.
e. Layanan Pembuatan Surat Tanda Lapor Gereja.
f. Layanan Pendirian Rekomendasi Izin Gereja.
4.
Layanan Pendidikan
a. Layanan Izin Penerbitan Operasional Pendirian Pondok Pesantren.
b. Layanan Izin Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.
c. Izin Operasional Pendirian Madrasah Diniyah Taqwaliyah Awaliyah (MDTA).
d. Layanan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ).
5. Layanan Kantor Urusan Agama (KUA)
a. Layanan Pendaftaran Nikah.
b. Prosesi Akad Nikah.
c. Layanan Rekomendasi Pindah Nikah.
Kakan Kemenag Bengkalis H Khaidir sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Bengkalis yang telah berusaha menghadirkan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bengkalis ini.
Ia berharap gedung ini dapat berdampak besar dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.