0 menit baca 0 %

Hadirkan KPK dan BPK, Kemenag Komitmen Cegah Korupsi dan Selesaikan TLHP

Ringkasan: Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus menguatkan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahun 2022 Itjen Kemenag hari kedua pada Sidang Panel II, Selasa (22/112022).

Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus menguatkan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahun 2022 Itjen Kemenag hari kedua pada Sidang Panel II, Selasa (22/112022). Menghadirkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan sebagai narasumber dalam penyampaian materi paparan dengan judul Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Agama. Juga hadir sebagai narasumber Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Arman Syifa, dengan paparan materi tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPK RI untuk Peningkatan Layanan Keagamaan.

Dalam paparannya, Pahala Nainggolan, mengharapkan pencegahan dimulai dengan menghentikan budaya gratifikasi.

"Kita harapkan seluruh pegawai Kemenag nanti dikenal sebagai pegawai yang anti gratifikasi”.

Lebih lanjut Pahala juga mengatakan "Secara nasional hasil survei rata-rata skornya 72,4, Kemenag berada di nilai 80,05, ini yang patut diapresiasi dan tentunya terus ditingkatkan”.

Sementara itu Arman Syifa, menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan harus segera ditindak lanjuti.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan dokumen pendukung,” tutur Arman.

Lebih lanjut Arman menyampaikan bahwa penyampaian tindak lanjut hasil  dapat disampaikan secara daring.

“Presentase tindak lanjut di Kemenag sudah baik dan diatas rata-rata namun harus 100 persen agar Kemenag dapat menjaga akuntabilitasnya,” tutup Arman.