0 menit baca 0 %

Hak dan Kewajiban Jama'ah Haji

Ringkasan: Kampar (Inmas)    Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama  Kab. Kampar, H. Zulfaimar, S.Ag, M.AP,  membuka  sekaligus memberikan Materi  Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kec. Kampar dan Rumbio Jaya  Tahun 1443 Hijriyah / 2022 Masehi pada Rabu (25/5/2022), dihadapan 48 Jamaah Calon...

Kampar (Inmas)  –  Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama  Kab. Kampar, H. Zulfaimar, S.Ag, M.AP,  membuka  sekaligus memberikan Materi  Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kec. Kampar dan Rumbio Jaya  Tahun 1443 Hijriyah / 2022 Masehi pada Rabu (25/5/2022), dihadapan 48 Jamaah Calon haji yang dilaksanaakan di Aula Kantor Urusan Agama Kec. Kampar

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pelaksanaan Manasik Haji Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kab. Kampar  yang telah dimulai pada hari ini Rabu. 25 s/d 28 Mei 2022 untuk Tk. Kecamatan dan tanggal 30 dan 31 Mei Untuk Tk. Kabupaten.

Dalam paparanya, H. Faimar , menjelaskan agar calon jamaah haji memahami apa saja yang menjadi  hak dan kewajibannya. Materi yang disampaikan adalah tentang pembinaan, pelayanan dan perlindungan Jamaah Haji, yang meliputi : bimbingan manasik haji, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan, administrasi, perlindungan dan asuransi.

"Ibadah haji ini dijamin dalam undang-undang dan menjadi merupakan tanggung jawab kami untuk memberikan bimbingan atau pembinaan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Faimar.

Faimar, menambahkan pada hakekatnya manasik haji merupakan sebuah pelatihan tentang pelaksanaan ibadah haji secara menyeluruh yang wajib diikuti oleh calon jamaah haji itu sendiri. Kegiatan Manasik Haji bertujuan agar calon jamah haji memahami tentang pelaksanaan ibadah haji, perjalanan haji baik di tanah air maupun di Arab Saudi, kesehatan calon jemaah haji dan kemampuan mengamalkan itikad pada saat pelaksanaan ibadah haji.

Dalam akhir kesempatan, H. Faimar, berharap agar para Jamaah Calon Haji dapat mematuhi dan menaati segala peraturan yang telah ditentukan agar semua rangkaian pelaksanaan haji tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

Sesuai Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam pasal 6 dijelaskan bahwa, jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi:1.Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi.2.Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi.3.Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia.4.Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji dan5.Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air.

Selain itu dalam pasal 7 dijelaskan pula kewajiban calon jamaah haji yang meliputi:1.Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler.2.Mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus.3.Membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih.4.Melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK dan. 5.Memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ungkapnya ( Ags/ Fatmi )