0 menit baca 0 %

Hanya 3 dari 9 Pengajuan Izin Operasional Madrasah Swasta di Rokan Hulu yang Disetujui Pusat

Ringkasan: Rokan Hulu(Kemenag) -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Zulkifli didampingi Kasi Pendis H. Masri Manas menyerahkan SK pendirian Raudhatul Athfal dan Madrasah dilingkingan Kantor Kemenag Rohul yang bertempat di ruang Kakankemenag, Senin 5 Agustus 2025.

Rokan Hulu(Kemenag) -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Zulkifli didampingi Kasi Pendis H. Masri Manas menyerahkan SK pendirian Raudhatul Athfal dan Madrasah dilingkingan Kantor Kemenag Rohul yang bertempat di ruang Kakankemenag, Senin 5 Agustus 2025.

Pada tahun 2025 ini, terdapat sembilan yayasan yang mengajukan izin operasional untuk mendirikan madrasah swasta di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Pengajuan ini dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Setelah melalui proses verifikasi lapangan secara langsung oleh tim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu dan disusul verifikasi di tingkat provinsi, data pengajuan kemudian diajukan ke pusat untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Namun, dari sembilan pengajuan yang masuk, hanya tiga madrasah yang akhirnya mendapatkan persetujuan dan ditetapkan izinnya oleh pusat.

Nama madrasah yang menerima SK dan piagam izin operasional madrasah tahun 2025 adalah :

1. RA Tuanku Tambusai di Kec. Tambusai

2. MTs Chasanul Hidayah di Kec. Tambusai Utara

3. MA Alawiyah Pekan Tebih di Kec. Kepenuhan Hulu

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd.I, menjelaskan bahwa beberapa pengajuan tidak lolos verifikasi pusat karena beberapa kendala teknis dan administratif.

โ€œSalah satu kendala utama yang menyebabkan izin tidak keluar adalah status kepemilikan lahan. Masih ada yayasan yang mendirikan madrasah di atas lahan yang statusnya milik pribadi, bukan atas nama yayasan. Ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,โ€ ungkapnya.

Selain persoalan legalitas lahan, ada juga beberapa pengajuan yang belum memenuhi standar minimal sarana dan prasarana yang ditetapkan dalam regulasi pendirian madrasah.

Kemenag Rokan Hulu terus mendorong yayasan yang belum memenuhi syarat agar segera melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan sesuai ketentuan. "Kami terbuka untuk mendampingi dan membina agar ke depan semua madrasah yang diajukan dapat memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin resmi," tambah H. Zulkifli.

Dengan adanya proses verifikasi yang ketat ini, diharapkan madrasah yang beroperasi di wilayah Rokan Hulu benar-benar memiliki kualitas dan legalitas yang sesuai, demi menjamin mutu pendidikan yang diberikan kepada masyarakat. (Humas)