Riau (humas)- Salah satu perubahan regulasi terkait Ibadah haji adalah pelimpahan porsi jemaah wafat dan sakit permanen tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti UU nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Kendati ibadah haji tahun ini dibatalkan atau ditunda oleh pemerintah melalui Kemenag RI, jemaah haji Riau khususnya pada tahun ini sudah banyak jemaah yang mengurus pelimpahan nomor porsi di Kanwil Kementerian Agama Riau. Proses pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji wafat dan sakit permanen sampai dengan saat ini berjumlah 20 orang dari total 35 orang.
Proses tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan pengajuan adanya jemaah yang wafat atau pun yang sakit sesuai dengan data yang tercatat di laporan siskohat haji Kemenag Riau.
"Proses pelimpahan nomor porsi mengedepankan aspek kemudahan dalam pelayanan dan tidak dipungut biaya apapun,” ujar Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau H Darwison MA, Kamis (11/06) diruang kerjanya.
Untuk pengurusan pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, memang cukup mudah. Pihak keluarga hanya perlu melayangkan surat pengajuan secara tertulis kepada Kankemenag Kabupaten/Kota. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
Darwison menjelaskan proses pelimpahan ini berlaku sejak berita acara kematian jemaah terhitung tanggal 29 April 2019. Dasar pengajuannya dari daftar nama sudah diumumkan berhak berangkat tahun 2020. Misalnya, bila jemaah wafat antara tanggal 29 April 2019 bisa dilimpahkan, namun dibawah tanggal itu tidak bisa, jelasnya.
Sementara untuk nomor porsi tahun keberangkatan tidak ada dibatasi. Contoh berangkat yang tahun ini asal sudah memenuhi syarat bisa diberangkatkan. “Apakah berangkat tahun ini atau dua tahun kedepan atau 10 tahun kedepan,” ungkapnya lagi.
“Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dapat suami atau istri atau anak kandung atau menantu dari jemaah yang wafat. Sesuai hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara pelimpahan,” imbuhnya.
Pihak keluarga mengirimkan surat permohonan dilampiri berkas-berkas berupa berita acara pelimpahan nomor porsi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti identitas yang relevan dengan jemaah wafat, surat rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
“Berkas tersebut akan diverifikasi oleh Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Direktorat Jenderal PHU. Proses pengambilan foto dan sidik jari di Bidang PHU,” kata Darwison menjelaskan.
Sedangkan keberangkatan jemaah yang menerima pelimpahan dapat pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, bergantung pada ketercukupan waktu penyelesaian dokumen. Namun Darwison menandaskan bahwa pelimpahan nomor porsi hanya berlaku satu kali, tandasnyaa mengakhiri bincang.(vera)