0 menit baca 0 %

Hari terakhir,KUA Rumbai Kembali Sosialisasi Pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah di Tingkat Kelurahan.

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Pada Rabu (23/07/2025), Ketua GAS KUA Rumbai, Penghulu beserta Penyuluh Agama Rumbai di hari ketiga kembali melakukan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan nikah di tiga Kelurahan yaitu pada Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas dan Kelurahan Agrowisata.Dapat diketahui bahwa sos...

Pekanbaru (Kemenag). Pada Rabu (23/07/2025), Ketua GAS KUA Rumbai, Penghulu beserta Penyuluh Agama Rumbai di hari ketiga kembali melakukan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan nikah di tiga Kelurahan yaitu pada Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas dan Kelurahan Agrowisata.

Dapat diketahui bahwa sosialisasi GAS ini sudah di mulai hari selasa, 22/07/2025 di Kelurahan Maharani, Kelurahan Rumbai Bukit dan Kelurahan Rantau Panjang. Rabu, 23/07/2025 di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Muara Fajar Barat dan Kelurahan Umban Sari. Sosialisasi di Kelurahan berakhir pada hari ini Rabu (24/07/2025). Namun di tingkat masyarakat akan di bantu oleh RT RW dan di bantu oleh Penyuluh Agama Islam KUA Rumbai di majelis taklim dan Masjid-Musholla.

Sosialisasi di pimpin langsung oleh Ketua GAS KUA Rumbai Syukron sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.

Fakta ada 34,6 juta pasangan berstatus “ kawin belum tercatat” di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.

Lurah Palas di wakili oleh Seklur Andi Saputra sangat menyambut baik kerjasama dan bentuk Kolaborasi dari KUA dengan Kelurahan. Pihak Kelurahan Palas siap menindak lanjuti Surat Edaran No. 6/2025 yang sangat di butuhkan oleh masyarakat dan selanjutnya akan di sosialisasikan kepada RT RW se-Kelurahan Palas.

Demikian juga disampaikan oleh Lurah Agrowisata Zulken sangat menyambut baik dan bersyukur adanya SE No. 6/2025 selama ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi karena ketiadaan buku nikah.

Ketua GAS KUA Rumbai mengajak  Masyarakat Kota Pekanbaru khususnya Warga Kec. Rumbai/Rumbai Barat untuk menyadari pentingnya Pencatatan Pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama. Bagi masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak memiliki Buku Nikah atau tidak/belum tercatat di KUA atau sudah memiliki Kartu Keluarga/KK tetapi tertulis Menikah tidak tercatat.

Jadwal Pelaksanaan Program GAS di mulai tanggal 1 Juli-30 Desember 2025. Dengan Tahapan sebagai berikut :

1. Tanggal 1–30 Juli : Persiapan, koordinasi dan sosialisasi

2. Tanggal 1–30 Agustus: Pendataan subjek dan karakteristik nikah tidak tercatat. 

3. Tanggal 1–15 September : Klasifikasi data dan rumuskan tindak lanjut.

4. Tanggal 16 Sept – 14 Nov : Pelaksanaan langsung (fasilitasi, pendampingan, bimbingan)

5. Tanggal 15–30 November: Pelaporan berjenjang.

6. Tanggal 1–30 Desember: Evaluasi dan publikasi hasil kegiatan.

Masyarakat langsung datang ke Kantor KUA pada jam kerja. Sosialisasi ini perlu dilakukan dan bekerja sama dengan berbagai pihak agar pelaksanaan GAS ini bisa maksimal. Ujarnya

Diharapkan Gerakan Pencatatan Nikah ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini terkendala dengan pencatatan pekawinan dan lebih dari itu mampu menyadarkan masyarakat agar kedepannya lebih tertib administrasi.